Kilas Balik Zaman Orba Saat Presiden Dipilih oleh MPR

Kilas Balik Zaman Orba Saat Presiden Dipilih oleh MPR

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 28 Nov 2019 12:22 WIB
Foto: Jenderal TNI (Purn) Soeharto dilantik menjadi Presiden RI periode 1988-1993 dalam Rapat Paripurna ke-11 Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR) di gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Jumat (11/3/1988). (ANTARA FOTO/N04/pras)
Jakarta - Usul agar presiden kembali dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali mencuat. Namun, usul ini dinilai bisa mengembalikan sistem politik Indonesia mundur ke zaman Orde Baru (Orba).

Sebagaimana diketahui, MPR mulanya memang dikenal sebagai lembaga tertinggi negara. Bahkan, sebelum zaman Orba. Yakni, sejak zaman Orde Lama (Orla) Sukarno. MPR dalam UUD 1945 (sebelum amandemen) saat itu menyebut MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Yakni termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945:

"Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Karena wewenangnya sebagai lembaga negara tertinggi inilah yang membuat MPR bisa melantik Presiden dan Wakil Presiden. Bahkan, pada tahun 1963, MPR melalui Tap MPRS No III/MPRS/1963 pernah mengangkat Sukarno sebagai Presiden seumur hidup.

Saat era kekuasaan beralih dari Orla ke Orba, wewenang MPR ini pun belum juga hilang. MPR masih bisa melantik Presiden dan Wakil Presiden.

Saat peristiwa G 30 S/PKI pecah pada tahun 1965, Indonesia mengalami gejolak politik yang hebat. Hingga akhirnya melalui sidang istimewa MPRS (MPR Sementara) pada Maret 1967, Soeharto yang telah menerima kenaikan pangkat sebagai jenderal bintang empat pada 1 Juli 1966 ditunjuk sebagai pejabat presiden. Soeharto kemudian terus dipiih kembali oleh MPR pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.


Misalnya, seperti dikutip dari buku 'Jejak Langkah Pak Harto' yang disusun oleh G Dwipayana, pada pemilihan Presiden tahun 1973, ada 920 anggota MPR yang terdiri dari 392 anggota dari Fraksi Karya Pembangunan (Golkar), 230 anggota Fraksi ABRI, 130 anggota Fraksi Utusan Daerah, 126 anggota Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP), dan 42 anggota Fraksi Demokrasi Indonesia (PDI). Semuanya sepakat melantik kembali Soeharto sebagai Presiden. Untuk diketahui, saat itu Golkar dan ABRI merupakan pendukung setia Soeharto.

Hal ini pun terus berulang pada pemilihan selanjutnya. Hal ini disebabkan, karena Golkar yang notabene pendukung Soeharto selalu menjadi pemenang pemilu. Golkar sejak tahun 1971 hingga 1997 selalu berada di peringkat satu. PDI dan PPP saat itu seolah tak punya kekuatan untuk bersaing dengan Golkar.

Rakyat pada saat itu tak punya hak untuk memilih Presiden secara langsung. Karena MPR terus menjadi lembaga tertinggi. Akibatnya, fungsi kontrol pun dianggap lemah. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah citra yang melekat pada pemerintahan Orba. Mereka yang menyuarakan kritiknya pun dibungkam.


Lantas, pada 1998 Soeharto pun akhirnya lengser setelah berkuasa selama 32 tahun. Namun, Presiden tak lantas langsung dipilih oleh rakyat. Presiden BJ. Habibie, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Megawati Soekarnoputri termasuk beberapa Presiden yang dipilih oleh MPR. Rakyat Indonesia baru bisa memilih secara langsung usai amandemen konstitusi yang keempat.

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai usulan agar pemilihan presiden dikembalikan ke MPR berpotensi mengulang seperti zaman orde baru (orba). Menurut Perludem, wacana tersebut seolah membuka kotak pandora untuk kembali ke zaman orba.

"Sangat potensial mengulang kembali apa yang terjadi di era orde baru, karena pasti wacana ini tidak akan berhenti di sini. Pasti akan ada lanjutan yang menjadi pembenaran karena pertimbangan biaya, keutuhan bangsa, dan kebutuhan pada figur yang baik," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).

"Maka diskursus selanjutnya soal perpanjangan masa jabatan, lama-lama malah penghapusan sama sekali pembatasan masa jabatan. Maka isu pilpres oleh MPR ini adalah ibarat kotak pandora kita untuk kembali pada era kegelapan orde baru,"imbuhnya.

Usulan soal pemilihan presiden oleh MPR ini ramai kembali usai dilontarkan oleh Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj. Pernyataan Said Aqil itu disampaikan setelah bertemu jajaran pimpinan MPR.

"Tentang pemilihan presiden kembali MPR, itu keputusan Munas NU di Kempek, Cirebon, 2012," ujar Said Aqil seusai pertemuan tertutup di kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).


Simak Video "PKS Tegas Tolak Usulan Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode!"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(dnu/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads