"Proses pembuktian oleh jaksa penuntut umum KPK sedang berjalan. Kalau ada bantahan, buktikan saja sebaliknya di persidangan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Kamis (28/11/2019).
Peristiwa kemarahan Rommy terjadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 27 November, kemarin. Saat itu seorang saksi dihadirkan jaksa atas nama Abdul Wahab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muafaq merupakan mantan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik yang disebut menyuap Rommy. Muafaq telah divonis bersalah terbukti menyuap Rommy untuk membantunya mendapatkan jabatan.
Dalam persidangan itu, Wahab mengaku mengarang cerita menemui Rommy agar Muafaq bersedia membantunya yang tengah berkampanye sebagai calon anggota legislatif (caleg) untuk DPRD Kabupaten Gresik. Hal itulah yang menyulut amarah Rommy hingga memukul meja.
"Saya malah duduk di sini karena kamu ngaku-ngaku itu," kata Rommy kepada Wahab dalam persidangan kemarin.
Dalam surat dakwaan KPK, Rommy diduga menerima Rp 91,4 juta dari Muafaq, yang sebagian dari uangnya digunakan untuk kepentingan Wahab. Jaksa menyebut pemberian ke Wahab itu atas persetujuan Rommy.
Selain itu, Rommy didakwa menerima suap dari Haris Hasanudin sebesar Rp 325 juta untuk membantunya mendapatkan jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur atau Kakanwil Kemenag Jatim.
Baik Haris maupun Muafaq telah divonis bersalah. Keduanya dinyatakan hakim terbukti memberikan suap kepada Rommy.
Rommy: KPK Hilangkan Peran Khofifah-Kiai Asep di Kasus Jual-Beli Jabatan
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini