Persaingan Ketat! 10.269 Pelamar CPNS Klaten Rebutkan 736 Formasi

Persaingan Ketat! 10.269 Pelamar CPNS Klaten Rebutkan 736 Formasi

Achmad Syauqi - detikNews
Rabu, 27 Nov 2019 17:53 WIB
Tim verifikasi BKPPD memeriksa berkas scanner Pelamar CPNS Klaten. Foto: Achmad Syauqi/detikcom
Klaten - Jumlah pelamar calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) di Kabupaten Klaten mencapai 10. 269 orang. Sedangkan kuota formasi yang tersedia hanya 736.

"Jumlah pelamar sampai hari terakhir tanggal 26 November sebanyak 10.269 orang. Formasi hanya 736," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemkab Klaten, Slamet pada detikcom di kantornya, Rabu (27/11/2019).

Jumlah pelamar CPNS sebanyak itu, menurut Slamet, melebihi perkiraan sebelumnya. Pemkab awalnya hanya memperkirakan jumlah pendaftar di angka 8.000 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun justru lebih dari 10.000 pelamar yang masuk berkasnya. Jumlah pelamar tahun ini naik 100 persen lebih dibandingkan 2018.


Tahun lalu dengan formasi hampir sama hanya ada 4.000 pendaftar. Namun ini menyentuh angka 10. 269 orang.

Dari jumlah pelamar sebanyak itu, imbuh Slamet, belum bisa dijumlah berkas yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). Proses verifikasi masih berlangsung.



"Verifikasi sampai tanggal 16 Desember. Jadi berapa MS dan TMS, termasuk persebaran formasi belum bisa dihitung," tambah Slamet.

Bagi pelamar yang merasa memasukkan lamaran dan nantinya dinyatakan MS akan diberikan masa sanggah. Pelamar bisa datang ke Pemkab.

Pemkab, kata Slamet, meminta pelamar terus mengikuti perkembangan informasi. Pelamar diimbau tidak percaya jika ada orang meminta uang dengan janji meloloskan seleksi.


Proses pendaftaran dan seleksi dilaksanakan pemerintah pusat dengan sistem online. Dengan begitu, semua menjadi ranah pemerintah pusat.

Di Klaten formasi yang tersedia sebanyak 736. Terdiri dari 572 tenaga pendidik, 66 tenaga kesehatan dan 98 tenaga teknis.

Dari jumlah itu, ada 15 formasi untuk penyandang difabel. Hal itu sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang menetapkan 2 persen dari formasi untuk difabel.

Kepala Bidang Pengembangan dan Diklat Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemkab Klaten, Rijana menjelaskan masa sanggah jadwalnya sudah ada. Waktu yang diberikan selama tiga hari.
Halaman 2 dari 2
(sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads