Jaga Semangat Reformasi, PKS Tolak Wacana Tambah Masa Jabatan Presiden

Jaga Semangat Reformasi, PKS Tolak Wacana Tambah Masa Jabatan Presiden

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 26 Nov 2019 15:33 WIB
Foto: PKS menerima pimpinan MPR (Matius Alfons/detikcom)
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan sikap terkait wacana amandemen UUD 1945 yang disampaikan pimpinan MPR. PKS akan menyetujui wacana tersebut dengan beberapa usulan dan penolakan.

"Kami juga terima kasih dan antusias karena yang dibicarakan pimpinan MPR terkait serap aspirasi terkait masalah kemungkinan amandemen UUD 1945, izinkan saya sampaikan secara garis besar apa yang disampaikan PKS sebagai sikap resmi PKS terhadap ajakan pimpinan MPR untuk masalah amandemen konstitusi kita," kata Presiden PKS Sohibul Iman saat konferensi pers di gedung DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).


Sohibul mengatakan PKS akan mengikuti kehendak rakyat terkait amandemen UUD 1945. Menurutnya amandemen harus lahir dari keinginan rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PKS akan sangat mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia dalam mendukung atau menolak wacana Amandemen UUD NRI 1945," ucapnya.



Sohibul mengungkap jika rakyat setuju dengan amandemen UUD 1945, maka PKS akan memberikan usulan dan penolakan sebagai syarat. Usulan pertama, sebutnya yakni lembaga pemberantasan korupsi harus dipermanenkan.

"PKS mendorong dibentuknya lembaga pencegahan dan pemberantasan tindakan pidana korupsi yang bersifat permanen dalam Konstitusi. Bukan lembaga adhoc atau sementara yang selama ini menjadi perdebatan para elit politik," ujarnya.

Selain itu, dia juga menyampaikan PKS mengusulkan perubahan pada pasal 2 ayat 3 UUD 1945. "Menurut kami putusan dengan suara terbanyak ini harus diganti dengan musyawarah mufakat yang menjadi semangat dalam nilai-nilai Pancasila. Jika tidak terpenuhi mufakat baru kemudian diputuskan berdasarkan suara terbanyak," ungkapnya.


Sohibul juga memberikan saran beberapa penolakan jika amandemen UUD 1945 dilaksanakan. Penolakan tersebut terkait perpanjangan periode presiden dan pemilihan presiden dan wakil presiden oleh MPR.

"PKS menolak wacana perpanjangan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden tiga periode. PKS berkomitmen untuk menjaga semangat reformasi dan demokrasi dengan membatasi kekuasaan bukan memperbesar kekuasaan," sebut Sohibul.

"PKS menolak wacana pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan tetap menginginkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI secara langsung oleh rakyat Indonesia," sambungnya.


Simak Video "Masa Jabatan Presiden 1 Periode 7 Tahun Rentan Konflik"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(maa/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads