Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, meluruskan isu soal masyarakat akan dimintai bayaran saat melakukan penggantian
e-KTP pada 2020. Dia mengatakan hal tersebut baru sebatas kajian.
"Itu masih kajian, belum tentu jadi," kata Arif saat dimintai konfirmasi, Senin (25/11/2019).
Arif mengatakan hal tersebut masih jauh dari kemungkinan terjadi. Dia meminta masyarakat tak panik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya masyarakat santai saja, tenang, dan sekarang tetap gratis layanan Dukcapil," tuturnya.
Isu soal penggantian
e-KTP dipungut biaya diberitakan salah satu portal berita
online. Disebutkan pungutan bayaran e-KTP diberlakukan bagi pihak yang kehilangan atau rusak.
Arif mengatakan kajian soal ganti e-KTP dipungut bayaran dilakukan di dalam Ditjen Dukcapil. Namun, dia menegaskan pengkajian dilakukan secara luas.
"Yang membuat kajian kami kok, bukan orang lain. Tapi kajiannya belum sampai pada kesimpulan itu. Kami membuat kajian tentang e-KTP secara luas, bukan tentang itu (saja)," kata Zudan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini