PP itu diberi nama 'Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan'. Pengawalan diberikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara Tindak Pidana Terorisme wajib diberi Pelindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara," demikian bunyi Pasal 57 PP Nomor 77 Tahun 2019 yang dikutip detikcom, Minggu (24/11/2019).
Pelindungan diberikan kepada istri/suami, anak, orang-orang yang tinggal serumah; dan/atau anggota keluarga lainnya. Perlindungan diberikan oleh aparat penegak hukum dan aparat penegak keamanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelindungan itu dalam bentuk:
a. Pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental;
b. kerahasiaan identitas; dan
c. bentuk pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan.
Perlindungan ini dilakukan di tempat kerja, sara khusus atau bentuk lain sesuai kondisi dan kebutuhan.
"Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan tidak dikenakan biaya atas Pelindungan yang diberikan kepadanya," bunyi Pasal 72.
Tonton juga BNPT Bantah Eks Menhan Ryamizard soal 3 Persen TNI Terpapar Radikalisme :
(asp/lth)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini