Pengemudi Motor Sport yang Tewaskan Pembonceng di Jaksel Jadi Tersangka

Pengemudi Motor Sport yang Tewaskan Pembonceng di Jaksel Jadi Tersangka

Isal Mawardi - detikNews
Minggu, 24 Nov 2019 12:36 WIB
Motor sport yang kecelakaan dievakuasi (Dok ist)
Jakarta - Kecelakaan motor sport di Jakarta Selatan menewaskan seorang wanita, MA. Pengemudi motor sport berinisial LAW ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar kepada detikcom, Minggu (24/11/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahri mengatakan saat ini pihak kepolisian masih memeriksa pengemudi motor sport. Polisi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kecelakaan tersebut.

"Masih kita BAP ya," ujar Fahri.



Sebelumnya, kecelakaan terjadi di Epicentrum Boulevard Timur, Jakarta Selatan, Minggu (24/11) pukul 02.00 WIB, tepatnya di depan Apartemen Taman Rasuna.

Saat itu, LAW mengemudikan motor sport Yamaha dan berboncengan dengan perempuan berinisial MA. LAW tidak bisa mengendalikan motor saat menikung sehingga menghantam pagar apartemen.

LAW masih selamat saat kejadian. Sedangkan MA meninggal dunia di lokasi kejadian. Fahri menduga LAW melanggar Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ tentang berkendara tidak wajar.

"Patut diduga pengemudi sepeda motor Yamaha R15, saudara LAW melanggar Pasal 283 jo Pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan)," ucap Fahri.
Halaman 2 dari 2
(isa/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads