Jakarta -
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai ada semacam 'pengakuan dosa' terhadap guru dalam pidato
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelang Hari Guru Nasional. 'Pengakuan dosa' yang dimaksud terkait dengan banyaknya beban yang selama ini diberikan kepada guru.
"Kami tidak bisa melihat pidato Pak Menteri itu 'wah sudah bagus, luar biasa, ini begini'," kata Sekjen FSGI Heru Purnomo saat dihubungi, Minggu (24/11/2019).
"Pidato Pak Menteri yang lembar pertama itu normatif. Sementara hal itu kami baca, kami lihat, kami analisis pidato Pak Nadiem itu sepertinya pengakuan Pak Menteri bahwa tugas guru itu begitu mulia tetapi kendalanya luar biasa. Kendala yang luar biasa itu ingin diurai oleh beliau saat beliau menyampaikan edaran untuk pidato itu menyampaikan ada ketulusan hati dan pengakuan jadi seolah-olah itu semua merupakan beban guru. Atau kalau seandainya bisa disampaikan dalam tanda kutip ya bahwa Pak Menteri mengakui adanya semacam 'pengakuan dosa' terhadap guru," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru mengatakan selama ini guru banyak dibebani pekerjaan administratif. Menurut dia, dalam pidato pada halaman pertama, Nadiem seakan mengakui bahwa pekerjaan administratif yang seharusnya untuk memajukan pendidikan justru menghambat dan membebani kinerja guru.
"Karena membebani yang banyak sekali beban itu, dilakukan secara administratif, tugas, dan sebagainya untuk guru yang seharusnya tugas itu untuk memajukan pendidikan tetapi tugas itu kelihatannya atau justru membebani dan menghambat. Jadi pidato yang halaman pertama itu ada pengakuan seperti itu," ujarnya.
Kemudian terkait perubahan yang disinggung oleh Nadiem pada halaman kedua pidatonya, Heru menilai hal itu tidak hanya bisa dilakukan dengan sekadar berdasarkan instruksi semata. Dia mengatakan harus ada suatu regulasi yang mendukung langkah perubahan itu.
Teks Pidato Mendikbud Nadiem di Hari Guru Bikin Netizen Terkesan:
Sebab, kata Heru, guru terikat birokrasi di atasnya, seperti kepala sekolah, pengawas, dinas pendidikan, hingga Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). Menurut dia, kemerdekaan atau kebebasan berinovasi dalam dunia pendidikan tak akan bisa dilakukan jika tak ada payung hukum yang mengaturnya.
"Selama ini guru dalam melakukan tugas itu terikat dengan birokrasi pendidikan yang menciptakan administrasi pendidikan. Maka ketika guru diberikan kemerdekaan untuk melaksanakan kebebasan untuk berinovasi dari bawah kalau kepala sekolahnya, pengawasnya atau LPMP atau atasan-atasan guru yang memonitor, mengevaluasi, mensupervisi pekerjaan guru belum diberikan pemahaman untuk kebebasan guru dalam beraktivitas mengajar ya sama saja," kata Heru.
Hal terkait regulasi itu jugalah yang menurut Heru belum mewarnai dan menjadi pijakan pidato Nadiem. Dia pun berharap ke depan akan ada regulasi untuk mendukung instruksi-instruksi yang disampaikan Nadiem dalam pidatonya.
"Jadi tidak memberikan kebebasan terhadap guru tapi tidak ada kebijakannya. Sehingga ketika guru menghadapi atasannya 'mana perangkat RDP-nya yang begini-begini', 'lho Pak kan sudah diinstruksikan oleh pak menteri harus begini, begini, diberikan kebebasan untuk mengajar begini-begini'. 'itu mana cantolan hukumnya' nah kalau seandainya seperti itu kan guru diberikan kebebasan tapi satu sisi tidak didukung payung hukumnya secara struktural sehingga struktural tetap melaksanakan tugas yang selama ini dilakukan," tuturnya.
"Kalau nggak ada regulasi untuk perbaikan seperti itu, perubahan ini harus dari bawah. Apakah semua guru menangkap pidato pak menteri ini? Kan belum tentu. Semua kepsek apa menangkap, apakah semua pengawas, birokrasi pendidikan menangkap yang ada? Kan mereka patuh terhadap aturan, kalau aturan tidak berubah bagaimana mereka mematuhi itu," imbuh Heru.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini