"(Mulai) Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas PMJ akan melakukan tindakan represif yustisial (berupa) penilangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Minggu (24/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila ada pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas memasuki jalur sepeda (pada masa uji coba) telah melakukan tindakan represif non yustisial (teguran). Tindakan represif non-yustisi sudah dimulai dan berakhir pada hari Minggu tanggal 24 November 2019," jelasnya.
Hukuman bagi pengendara yang memasuki jalur sepeda pun tidak main-main. Sebab, pengendara yang melanggar dapat dikenai pasal berlapis.
"Pelanggaran memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang dengan menerapkan Pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan Pasal 287 ayat (1) tentang melanggar rambu atau marka dalam UU Nomor 22 Tahun 2009," papar Yusri.
Berikut ini lokasi 17 jalur sepeda yang akan diberlakukan sanksi tilang:
- Jakarta Timur
1. Jalan Pemuda
2. Jalan Pramuka
3. Jalan Matraman
4. Jalan Jatinegara Timur
5. Jalan Jatinegara Barat
- Jakarta Pusat
1. Tugu Proklamasi
2. Jalan Diponegoro
3. Jalan Imam Bonjol
4. Jalan MH Thamrin
5. Jalan Medan Merdeka Selatan
- Jakarta Barat
1. Jalan Tomang Raya
2. Jalan Cideng Timur
3. Jalan Cideng Barat
4. Jalan Kebon Sirih
- Jakarta Selatan
1. Jalan Fatmawati
2. Jalan Panglima Polim
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Jenderal Sudirman
Halaman 2 dari 2