"13 ekor bangkai babi dalam sungai, dan telah dilakukan pengangkatan bangkai babi untuk dikuburkan," kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi saat dihubungi, Sabtu (23/11/2019).
Bangkai babi ini ditemukan di anak sungai Jalan Baja Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Jumat (22/11).
Bangkai babi ini dikuburkan untuk menghindari tercemarnya air sungai termasuk bau bangkai.
Sunadi mengingatkan kepada masyarakat agar tidak lagi membuang bangkai babi secara sembarangan.
"Apabila ditemukan akan dikenakan sanksi pidana sesuai UU No 21 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," katanya. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini