"Jadi penangkapannya hari ini (23/11) dan TKP-nya ada di jalan Bumi Ayu, Sanur Denpasar Selatan, dimana salah satu pelaku menarik tas korban secara paksa dan membawa pergi barang - barang korban," kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan dikutip Antara, Sabtu (23/11/2019).
Andi menjelaskan dalam tas korban yang dijambret pelaku berisi uang, SIM, kacamata, identitas korban dan satu telepon genggam.
Penjambretan terjadi saat korban pada Jumat (17/10) kembali menuju vila dari pantai. Saat menaiki sepeda, korban dihampiri pelaku yang menggunakan motor. Pelaku menarik paksa tas korban.=
"Pelaku ini melarikan diri dengan sepeda motor yang digunakan ke arah barat vila, saat itu korban berusaha berteriak untuk meminta pertolongan dari warga sekitar vila, tapi pelaku sudah terlalu jauh dari jangkauan dan menghilang," jelasnya.
Polisi bergerak hingga akhirnya menangkap pelaku. Barang bukti yang disita yakni HP warna hitam, dompet, SIM. Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian.
(fdn/fdn)