Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tawuran itu terjadi pada Minggu (17/11) sekitar pukul 03.00 WIB. Tawuran itu dipicu tantangan suatu kelompok kepada kelompok lain di Bekasi.
"Kronologinya, laporan ke kelompok namanya Bates bahwa ada temannya dipukul oleh kelompok gang sebelah, yaitu kelompok Kampung Markan. Mereka menggunakan medsos menantang kelompok Kampung Markan untuk ketemu di suatu tempat di TKP sehingga terjadi perkelahian," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri mengatakan kedua kelompok remaja itu bertemu di Jalan Pramuka, Rawalumbu, Kota Bekasi, dengan membawa sejumlah senjata tajam (sajam). Tawuran pun pecah saat itu.
Korban berinisial ADS (15) tidak bisa melarikan diri hingga dianiaya secara brutal oleh ke-13 tersangka. ADS dibacok secara bergantian menggunakan senjata tajam.
"Korban dicegat, dipukul, dihantam sajam. Dari hasil autopsi, tulang atas tengkorak dan otak terpotong langsung. Pelaku melakukan secara bersama-sama membacok, karena saat dia mau melarikan diri dengan motor dan jatuh lalu dibacok oleh pelaku," ungkap Yusri.
Dalam waktu singkat, tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap ke-13 tersangka penganiayaan itu. Ke-12 tersangka di antaranya masih di bawah umur.
"Unit 1 mengamankan 13 pelaku, tetapi ada sekitar 12 yang masih di bawah umur dan 1 dewasa. Yang di bawah umur kami titipkan di rumah rehabilitasi anak di Rumah Cipayung, yang satu di Polda Metro," kata Yusri.
![]() |
Dari tangan para pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit. Kedua kelompok ini disebutnya memang kerap melakukan tawuran.
"Ini kelompok lama yang sudah sering berselisih. Mereka menantang dan mereka sudah siap semuanya," kata Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 170 ayat 3 KUHP, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat, dan Pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak. Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini