Pemkab Agam Tetapkan Tanggap Darurat Banjir Bandang 15 Hari

Pemkab Agam Tetapkan Tanggap Darurat Banjir Bandang 15 Hari

Jeka Kampai - detikNews
Jumat, 22 Nov 2019 15:34 WIB
Banjir bandang menerjang permukiman di Kecamatan Tanjung Raya, Agam, Sumatera Barat (Sumbar). (Foto: DOK. BPBD Kabupaten Agam, Sumbar)
Agam - Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menetapkan masa tanggap darurat banjir bandang dan longsor selama 15 hari. Pemkab akan melakukan perbaikan aliran sungai hingga bersih-bersih sisa longsor.

"Semula rencana hanya 3 hari saja. Namun melihat banyaknya yang perlu diperbaiki, termasuk memperbaiki aliran sungai, serta pembersihan material longsor, akhirnya kita tetapkan selama 15 hari," kata Bupati Agam, Indra Catri kepada detikcom di lokasi bencana, Jumat (22/11/2019) sore.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Catri menandatangani langsung penetapan status tanggap darurat saat menyaksikan proses pembersihan material longsor dari badan jalan. Untuk mendukung pelaksanaan tanggap darurat, pemerintah daerah sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, serta meminta tenaga bantuan kepada TNI/Polri dan instansi lainnya.

"Selama masa tanggap darurat ini, tim akan memprioritaskan upaya pembersihan lumpur dan material, serta menyusuri dan memperbaiki berbagai hal yang bisa membahayakan lagi," kata dia.



Banjir bandang melanda Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam, tepatnya di Jorong Galapuang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya. Lokasinya berada di pinggir Danau Maninjau.

Musibah yang terjadi pada Rabu (20/11/2019 malam tersebut menyebabkan sejumlah rumah hanyut dan rusak. (idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads