"Yang bersangkutan merupakan DPO kasus penyerangan Polsek Sinak Tanggal 17 Desember 2015," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11/2019).
Kamal menyebut dalam serangan yang didalangi Iris Murib tersebut, tiga anggota Polsek Sinak meninggal dunia dan satu orang terluka, serta delapan pucuk senjata api dirampas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamal menuturkan penangkapan dilakukan di Kali Pindah-pindah, Distrik Iwaka, Timika Kabupaten Mimika pada Kamis, 21 November 2019 sekitar pukul 14.21 WIT. Penangkapan dilakukan di tim gabungan Polda Papua dan Polres Mimika.
Kamal melanjutkan, Iris sedang duduk di dalam honay (rumah adat Papua) bersama dengan 6 orang laki-laki dengan memegang senjata tajam berupa parang dan kampak pada saat diamankan.
"Sempat melakukan perlawanan, tetapi Iris Murib berhasil diamankan. Selanjutnya Iris Murib di bawa ke Mapolres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini telah ditangani oleh tim gabungan Polda Papua dan Polres Mimika," tutur Kamal.
Simak Video "Jokowi Imbau Warga Tak Eksodus dari Wamena"
(aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini