Kapuk Naga Indah Sanggah Pernyataan Pengacara Nelayan Pulau Dadap

Kapuk Naga Indah Sanggah Pernyataan Pengacara Nelayan Pulau Dadap

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 22 Nov 2019 14:22 WIB
Foto: Ilustrasi (Pradita Utama)
Jakarta - Pengembang reklamasi Pulau C PT KapukNaga Indah memberikan klarifikasi terkait ditahannya dua orang nelayan Kampung Dadap, Muhamad Alwi dan Sukanda di Polda Metro Jaya. Kedua nelayan itu bukan ditahan karena memprotes reklamasi pulau, melainkan melakukan perbuatan ancaman dengan kekerasan.

"Bahwa PT KapukNaga Indah selaku pengembang Pulau C tidak pernah melaporkan Muhamad Alwi dan Sukanda, karena berdasarkan informasi yang kami dapatkan atas Laporan Polisi No: LP/6138/XI/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 13 Desember 2017, dilaporkan oleh PT Kukuh Mandiri Lestari," ujar Divisi Legal DS&L PT Kapuk Naga Indah Lenny M Poluan dalam keterangan hak jawab kepada redaksi detikcom, Jumat (22/11/2019).

Lenny juga menyampaikan bahwa kedua nelayan itu tidak ditahan karena memprotes aktivitas kapal tongkang. Melainkan, karena melakukan perbuatan pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa berdasarkan informasi dari PT Kukuh Mandiri Lestari, waktu kejadian adalah pada tanggal 11 Desember 2017 sekitar jam 15.00 WIB, namun bukan memprotes aktivitas kapal tongkang, melainkan membuat keributan bahkan sampai menyebabkan adanya barang-barang yang rusak saat kejadian, ada pula yang membawa senjata tajam dan secara tanpa izin naik ke atas kapal," jelas Lenny.




Lenny kembali menegaskan bahwa pelaporan oleh PT Kukuh Mandiri Lestari tidak ada kaitannya dengan aktivitas reklamasi pulau C.

"Bahwa peristiwa tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Muhamad Alwi dan Sukanda tidak ada kaitannya sama sekali dengan reklamasi Pulau C yang nyata-nyata sudah selesai dilakukan dan bahwa sudah berubah na,a menjadi 'Pantai Kita', sehingga tidak ada korelasi/hubungannya dengan mengkait-kaitkan peristiwa tersebut dengan reklamasi pulau. Bahkan seluruh keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar dan sudah merupakan fitnah," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Muhamad Alwi dan Sukanda ditahan di Polda Metro Jaya setelah sebelumnya dilaporkan oleh pihak pengembang. Keduanya dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

"(Yang ditahan) dua orang nelayan, Pak Muhamad Alwi dari Kampung Dadap dan Pak Ade Sukanda dari Kamal Muara, karena diduga melakukan tindak pidana Pasal 335 KUHP," kata kuasa hukum kedua tersangka, Pius Situmorang, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).


Halaman 2 dari 1
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads