"Bahwa PT KapukNaga Indah selaku pengembang Pulau C tidak pernah melaporkan Muhamad Alwi dan Sukanda, karena berdasarkan informasi yang kami dapatkan atas Laporan Polisi No: LP/6138/XI/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 13 Desember 2017, dilaporkan oleh PT Kukuh Mandiri Lestari," ujar Divisi Legal DS&L PT Kapuk Naga Indah Lenny M Poluan dalam keterangan hak jawab kepada redaksi detikcom, Jumat (22/11/2019).
Lenny juga menyampaikan bahwa kedua nelayan itu tidak ditahan karena memprotes aktivitas kapal tongkang. Melainkan, karena melakukan perbuatan pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lenny kembali menegaskan bahwa pelaporan oleh PT Kukuh Mandiri Lestari tidak ada kaitannya dengan aktivitas reklamasi pulau C.
"Bahwa peristiwa tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Muhamad Alwi dan Sukanda tidak ada kaitannya sama sekali dengan reklamasi Pulau C yang nyata-nyata sudah selesai dilakukan dan bahwa sudah berubah na,a menjadi 'Pantai Kita', sehingga tidak ada korelasi/hubungannya dengan mengkait-kaitkan peristiwa tersebut dengan reklamasi pulau. Bahkan seluruh keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar dan sudah merupakan fitnah," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Muhamad Alwi dan Sukanda ditahan di Polda Metro Jaya setelah sebelumnya dilaporkan oleh pihak pengembang. Keduanya dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
"(Yang ditahan) dua orang nelayan, Pak Muhamad Alwi dari Kampung Dadap dan Pak Ade Sukanda dari Kamal Muara, karena diduga melakukan tindak pidana Pasal 335 KUHP," kata kuasa hukum kedua tersangka, Pius Situmorang, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini