UMK terbesar di Jabar masih dipegang Kabupaten Karawang yakni Rp 4.594.324,54 atau naik 8,51 persen dari tahun lalu 4.234.010,27. Kemudian disusul tetangganya Kota Bekasi yakni 4.589.708,90.
Kemudian bergeser ke Kabupaten Bekasi dengan UMK Rp 4.498.961,51. Lalu Kota Depok sebesar Rp 4.202.105,87 dan Kota Bogor naik menjadi Rp 4.169.806,58 serta Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71, Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00 dan Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99. Lalu Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63, Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11 dan Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28.
Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92, Kota Cirebon Rp 2.219.487,67 dan Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09. Lalu Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70, Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36 dan Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36.
Kemudian Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54 dan Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33. Terakhir yang terkecil yakni Kota Banjar sebesar Rp 1.831.884,83.
Besaran UMK Tahun 2020 secara keseluruhan naik 8,51 persen disesuaikan dengan PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Hal ini juga sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota di 27 daerah kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Baca juga: Diumumkan, Ini Besaran UMK se-Jawa Tengah |
"Iya semua tetap mengacu (kenaikan) 8,51 persen sesuai usulan bupati/wali kota. Gubernur (Jabar) sudah menyetujui," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ade Afriandi via telepon genggam, Kamis (21/11/2019).
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku mulai 1 Januari mendatang sebesar Rp 1.810.351,36 melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jabar 2020.
UMP Jabar 2020 naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya. UMP ini menjadi dasar bagi kabupaten/kota untuk menentukan UMK di tahun 2020.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini