Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyebut permohonan perpanjangan waktu pembahasan
APBD 2020 yang diajukan DPRD ke Kemendagri sebagai kejadian luar biasa. Pasalnya, Saefullah belum pernah mendapati permohonan seperti itu ke Kemendagri.
"Ini luar biasa, luar biasa. Kan baru ada surat kayak
gitu kan. Nanti kita tunggu (jawaban dari Kemendagri)," ucap Saefullah kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).
Saefullah tidak mau berkomentar lebih jauh, termasuk soal bakal terkena sanksi atau tidak. Dia memilih menunggu keputusan Kemendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu (soal bakal terkena sanksi) nanti Mendagri yang jawab, karena DPRD bersurat ke Kemendagri," ucap Saefullah.
DPRD DKI Jakarta memperkirakan pembahasan APBD 2020 molor dari jadwal yang sudah ditentukan oleh Kemendagri. DPRD mengaku sudah mengirimkan surat permohonan perpanjangan waktu kepada Kemendagri.
"KUA-PPAS cukup. Yang penting KUA-PPAS DKI itu hampir satuan tiga. Maksudnya satuan tiga itu membangun renovasi sekolah, (rencana anggarannya) detail. APBD ya sebelum akhir Desember. Pertengahan Desember selesai," ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta.
Taufik yakin Kemendagri akan mengabulkan permohonan perpanjangan waktu ini. Keyakinan itu didasari pertimbangan Kemendagri memiliki waktu untuk mengevaluasi Raperda APBD 2020 yang diajukan Jakarta.
"Begini, kita sudah minta waktu. (Tanggal) 30 November dalam pandangan saya, pemerintah menetapkan 30 November, kenapa Kemendagri, menetapkan 30 November, karena supaya Kemendagri punya waktu minimal 15 Desember melakukan evaluasi seluruh Indonesia. Jadi perlu ada waktu, karena hail dari Kemendagri itu dikembalikan ke DPRD, DPRD akan memparipurnakan," ucap M Taufik.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini