Jakarta - Tagar #BriziekTebarHoax
trending di media sosial Twitter yang menarasikan
hoax pencekalan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab.
PA 212 menyebut tagar tersebut sebagai suara dari kalangan yang tidak menyukai imam besar itu.
"Ya pastilah itu kan dari kalangan yang tidak suka dengan beliau dan tidak ingin beliau kembali ke Indonesia," kata Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif di DPP FPI, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2109).
Slamet kemudian mempertanyakan tudingan tersebut. Menurutnya, bukti pencekalan yang dialami oleh Habib Rizieq telah ditunjukkannya di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kurang apa lagi, buktinya sudah dilihatkan, sudah diviralkan dan bukti nyata," kata dia.
Slamet mengaku sudah melihat surat pencekalan tersebut. Menurut Slamet, fakta hari ini menunjukkan
Habib Rizieq masih belum bisa kembali ke Tanah Air.
"Saya sendiri ketika disodorkan memang diperlihatkan surat cekal itu. Yang
hoax yang mana? Dan buktinya ada. Dan buktinya sampai sekarang belum bisa pulang," ungkapnya.
Diketahui, tagar #BriziekTebarHoax menduduki puncak
trending di media sosial Twitter. Tagar tersebut menarasikan
hoax pencekalan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab.
Dilihat
detikcom, hingga pukul 16.11 WIB, Kamis (21/19/2019), sudah ada 16 ribu cuitan yang menggunakan tagar #BriziekTebarHoax. Apa isinya?
Jika masuk ke tagar tersebut, warganet ramai membahas pencekalan
Habib Rizieq yang dinarasikan
hoax. Ada pula potongan video Habib Rizieq yang memberi penjelasan terkait pencekalannya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md sudah menjelaskan dua surat yang ditunjukkan Rizieq melalui media sosial tersebut. Menurut Mahfud, kedua surat itu hanya surat penolakan agar Rizieq tidak keluar dari Saudi karena alasan keamanan.
"Itu bukan surat dari pemerintah, itu surat penolakan bahwa yang bersangkutan tidak boleh keluar karena alasan keamanan,
gitu aja," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini