Kasus 'Pengantin Pesanan', WN China Jalani Sidang Perdana

Kasus 'Pengantin Pesanan', WN China Jalani Sidang Perdana

Wisma Putra - detikNews
Kamis, 21 Nov 2019 17:21 WIB
Terdakwa Shao Dongdong (29) saat menjalani sidang kasus 'pengantin pesanan' di PN Bale Bandung. (Wisma Putra/detikcom)
Kabupaten Bandung - Pria warga negara (WN) China, Shao Dongdong (29), didakwa dengan pasal penyelundupan manusia dari Indonesia ke China bermodus 'pengantin pesanan'. Sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung ini merupakan kasus yang diungkap Tim Pengawas Orang Asing (Pora) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung pada 8 Juli 2019 di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Zaenal ini berlangsung di Ruang II Wirjono Prodjodikoro, PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (21/11/2019). Terdakwa Shao, yang tak bisa berbahasa Inggris dan Indonesia, didampingi Oen Ajid, translator bahasa China.

Shao didakwa 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Baru pertama kali untuk pasal ini yang berhasil naik ke sidang dan disidangkan. Pasalnya itu berbentuk alternatif, ini bukan human trafficking. Ini penyelundupan. Ranahnya di Imigrasi, bukan di kepolisian," kata JPU Haryanto Hamonangan Purba seusai persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam kasus ini, menurut Haryanto, terdakwa mencari perempuan asal Indonesia untuk dinikahi dan diboyong ke China. "Modusnya pengantin pesanan," ucapnya.

"Terdakwa Shao Dongdong bersama saksi Erlin (istri) dan saksi Jin Shixiong (teman terdakwa), Senin, 8 Juli 2019, di Kota Cimahi melakukan perbuatan-perbuatan mencari keuntungan dengan membawa seseorang keluar dari wilayah Indonesia," Haryanto menambahkan.

Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Imigrasi, ia mengungkapkan, penyelundupan manusia dengan modus 'pengantin pesanan' ini baru pertama terjadi di Indonesia dan perkaranya masuk persidangan. Biasanya, Haryanto menjelaskan, kasus serupa terjadi dengan dalih penjualan manusia.

"Bermula dari adanya temuan PPNS, Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cimahi, akhirnya perkara ini bisa disidangkan pada hari ini. Tersangkanya bukan hanya satu, tapi tiga orang, WN China dua orang dan WNI satu orang," ujar Haryanto.


Alexander Financo, pengacara terdakwa, mengatakan kliennya tersebut telah menerima dakwaan dan menolak menyampaikan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (28/11/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Jadi dari dakwaan jaksa secara materiil dan formil, terdakwa tidak merasa keberatan. Karena pada pokoknya terdakwa akan menggunakan haknya pada saat nanti pembelaan. Dia berpendapat tidak ingin memberikan eksepsi," ujar Alexander.

Soal pasal yang didakwakan kepada Shao, Alexander enggan berspekulasi dan memilih menunggu persidangan berikutnya. "Mengenai kebenaran apakah itu perbuatannya atau tidak, kita menunggu proses persidangan. Kita akan melihat fakta persidangannya seperti apa, di sana kita akan mengetahui sejauh mana terbukti melakukan perbuatannya," ucap Alexander.
Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads