"Itu nggak ada izin. Kondisi sekarang sudah disegel," ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Kamis (21/11/2019).
Ada belasan tiang yang berjejer di trotoar. Arifin meminta pemilik reklame membongkar sendiri tiangnya sebelum dirobohkan oleh Satpol PP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, tiang-tiang reklame berjejer di trotoar jalan kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Tiang-tiang reklame itu belum dipasang iklan.
Tiang tersebut disegel oleh Pemprov DKI dengan spanduk berwarna merah dengan spanduk berukuran besar sehingga bisa terlihat jelas oleh pengguna jalan.
"Reklame berikut konstruksinya disegel. Akan dirobohkan oleh Pemprov DKI Jakarta," demikian tulisan spanduk segel tersebut. (aik/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini