14 Tiang Reklame Tak Berizin di Senayan Disegel Pemprov DKI

14 Tiang Reklame Tak Berizin di Senayan Disegel Pemprov DKI

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 21 Nov 2019 15:48 WIB
Pemprov DKI menyegel tiang-tiang reklame yang tak berizin. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel sejumlah tiang yang tidak memiliki izin di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. Satpol PP DKI meminta pemilik reklame membongkar sendiri.

"Itu nggak ada izin. Kondisi sekarang sudah disegel," ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Kamis (21/11/2019).

Ada belasan tiang yang berjejer di trotoar. Arifin meminta pemilik reklame membongkar sendiri tiangnya sebelum dirobohkan oleh Satpol PP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 14 tiang. Sebaiknya mereka membongkar sendiri. Di Jalan Asia Afrika," kata Arifin.


Diketahui, tiang-tiang reklame berjejer di trotoar jalan kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Tiang-tiang reklame itu belum dipasang iklan.

Tiang tersebut disegel oleh Pemprov DKI dengan spanduk berwarna merah dengan spanduk berukuran besar sehingga bisa terlihat jelas oleh pengguna jalan.

"Reklame berikut konstruksinya disegel. Akan dirobohkan oleh Pemprov DKI Jakarta," demikian tulisan spanduk segel tersebut. (aik/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads