"Ya ndak apa-apa (reuni 212). Ndak perlu (pengamanan khusus)," ujar Mahfud Md di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).
Mahfud menyebut Polri dan TNI sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam pengamanan kerumunan massa. Menurutnya aparat keamanan memiliki kemampuan yang bagus dalam mengawal reuni yang akan berlangsung tanggal 2 Desember itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Reuni 212 Diperbolehkan, Asal Taat Aturan |
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut kegiatan mengumpulkan massa itu harus mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya, kata Argo, surat pemberitahuan rencana menggelar kegiatan harus diajukan sebagai bahan analisis polisi.
"Nanti kalau misalnya ada surat pemberitahuan ke kepolisian akan kita analisa. Kita juga memerlukan dari kirka intelijen ya, kirka intelijen itu gunanya untuk menghitung berapa pengamanan yang harus dilakukan," katanya.
Dalam pengamanan, kata Argo, polisi akan bekerja sama dengan TNI. "Tentunya nanti kita akan kerja sama dengan TNI untuk pengamanan seandainya nanti surat pemberitahuan sudah masuk ke kepolisian," katanya.
Tonton juga video Denny Indrayana Sambangi Mahfud Md, Bicara Hukum dan Pilgub Kalsel:
(lir/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini