"Kami sudah coba mengambil langkah-langkah ke depan. Insyaallah ke depan nggak akan terjadi lagi. Kami sudah kasih patokan, misalkan, ongkos umrah itu paling murah Rp 20 juta. Kalau ada yang di bawah Rp 20 juta, jangan ikut, itu pasti menipu," kata Fachrul di Hotel Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Rabu (20/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah kasih patokan, misalkan, ongkos umrah itu paling murah Rp 20 juta. Kalau ada yang di bawah Rp 20 juta, jangan ikut, itu pasti menipu," tuturnya.
Fachrul mengaku pihaknya telah mengevaluasi kasus First Travel ini. Fachrul mengimbau penyedia jasa travel tidak hanya mementingkan profit.
"Oh banyak. Nanti kami lihat, kami evaluasi masing-masing, satu per satu. Jangan mengambil keuntungan saja. Kalau di bawah Rp 20 juta, pastikan itu, itu pasti bohong, pasti nipu," ucapnya.
Ketika ditanya soal aset First Travel yang disita oleh negara, Fachrul mengaku masih terus memikirkan solusi terbaik. Dia menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah.
"Kami juga ingin coba-coba memikirkan apa langkahnya karena kan sudah ada putusan MA, sudah inkrah. Tidak banyak yang bisa kita lakukan. Meskipun begitu, nanti akan kami dudukkan bersama, mengembangkan, kira-kira apa yang bisa dilakukan," kata Fachrul.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini