"Tugas kami adalah meminta data-data yang memang berapa sih total surat SP (Surat Penugasan) yang dikeluarkan oleh Kepala Bapenda selama 1 tahun itu. Kedua, kita minta juga laporan untuk masalah apakah betul PAD-nya itu Rp 1,2 M atau lebih dari 1,2 M," ujar Ketua Komisi III DPRD Bekasi Abdul Muin kepada detikcom, Rabu (20/11/2019).
Selain menanyakan soal PAD Kota Bekasi, anggota Dewan mencecar Aan soal penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan Bapenda dalam hal pengelolaan parkir minimarket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bapenda Bekasi sendiri menarik pajak parkir minimarket berdasarkan surat Keputusan Wali Kota. Dalam kesempatan pemanggilan itu, Aan Suhanda juga ditanya apakah hasil pungutan pajak parkir itu masuk ke kas daerah.
"Apakah itu masuk ke dalam PAD, ternyata kan juga ada," imbuhnya.
Sementara ini, Bapenda Bekasi menghentikan penerbitan SPT setelah muncul kekisruhan beberapa waktu lalu. Menurut Abdul Muin, perlu ada pembahasan lebih lanjut apabila Bapenda Bekasi ingin menarik pajak parkir minimarket.
"Ya disetop dulu, karena kita ingin melihat ini menabrak aturan atau tidak. Karena kalau kita lihat Indomaret dan Alfamart sudah include dengan seluruh perizinan itu. Kalau itu merupakan lahan parkir yang ingin dipungut kan bisa dibicarakan," paparnya.
Lebih lanjut, DPRD Kota Bekasi saat ini masih menunggu data-data berapa banyak SPT yang sudah dikeluarkan oleh Bapenda Bekasi. Pihaknya ingin mencocokkan berapa pajak parkir yang masuk ke kas daerah itu.
"Langkah selanjutnya kita menunggu dulu surat SP yang dibuat oleh Bapenda itu ada berapa semuanya. Bukti-bukti pada yang masuk di kas daerah itu ada berapa, layak apa nggak," tuturnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini