"Pelaku kita amankan Selasa (19/11) pukul 23.00 Wita," ujar Kanit Polsek Panakkukang Iptu Andri Kurniawan kepada wartawan di kantornya, Jl Pengayoman, Makassar, Rabu (20/11/2019).
Penganiayaan bermula saat korban datang menjenguk pelaku yang sedang sakit di rumahnya, Jl Panaikang, Makassar, Minggu (17/11) pukul 19.30 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku memeriksa atau meminjam handphone korban. Dia mendapatkan rekan bandnya (rekan pelaku) sedang chat dengan korban," ujar salah seorang penyidik, Bripda Andi Afra Khumaerah I Mangkawani.
Pelaku, kata polisi, mencurigai korban selingkuh hingga akhirnya keduanya terlibat cekcok. Pelaku saat itu berhasil merampas dan melemparkan handphone korban.
"Korban pun marah dan menampar terlapor. Saat itu juga terlapor sontak berdiri dan menampar korban," ujar Bripda Afra.
Tak terima, korban melaporkan pelaku ke kantor polisi. "Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP," katanya. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini