"Kalau misalnya Kemhan, misalnya. Kemhan tidak terima perempuan hamil. Apakah kekhususan, kekhususan kemampuan reproduksi perempuan itu dijadikan dasar untuk menghambat seseorang untuk bisa bekerja," kata Koordinator Pengampu Bidang Resolusi dan Monitoring Ombudsman, Ninik Rahayu, di Gedung Ombudsman, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
Ninik menyarankan agar masalah kehamilan CPNS disikapi dengan langkah solutif, semisal memberi tes fisik yang berbeda kepada CPNS yang sedang hamil. Hal ini dimaksudkan agar perempuan hamil bisa tetap ikut proses seleksi dan kandungannya tetap aman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ninik menegaskan perempuan hamil berhak untuk mendapat kesempatan mendaftar di sana. Dia pun melontarkan sindirian.
"Memang ya yang semua diterima Kemenhan itu formasinya untuk perang? Nggak juga kan? Kalau cuma dia dikantor, kan banyak juga perempuan hamil yang duduk di kantor dan itu tidak ada masalah," ucap Ninik.
Karena itu, Ninik pun menghimbau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) agar memperhatikan isu diskriminatif gender tersebut. Jangan sampai ada diskriminasi terjadi di proses seleksi CPNS.
"Jadi ini yang saya kira perlu mendapatkan perhatian dari KemenPAN RB. Jangan sejak awal proses rekrutmen ini dipertontonkan adanya diskriminasi," ujar Ninik.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini