"MPR RI periode 2014-2019 sudah mengamanahkan agar MPR RI 2019-2024 melakukan perubahan terbatas terhadap UUD NRI 1945. Tanggung jawab itu sekarang berada di pundak saya. Sebelum mengambil keputusan, MPR RI perlu melakukan kajian yang lebih mendalam, di antaranya melalui kajian-kajian akademik yang dilakukan oleh perguruan tinggi," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bamsoet mengatakan sistem perencanaan pembangunan nasional model Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) perlu digunakan dalam menyelenggarakan negara. Dia menilai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hanya berlaku satu presiden dan tidak berkelanjutan.
"Dengan model sistem perencanaan pembangunan nasional yang demikian memungkinkan RPJPN dilaksanakan secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan mengingat implementasi RPJMN didasarkan kepada visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam pemilihan umum, yang masing-masing dapat memiliki visi dan misi yang berbeda dalam setiap periode pemerintahan," jelas Bamsoet.
Selain itu, Bamsoet menilai arah dan kebijakan pembangunan nasional serta wilayah seharusnya sejalan sehingga dapat mendukung satu sama lain.
"Inkonsistensi arah dan kebijakan pembangunan antara jenjang nasional dan daerah (sub-nasional) berpotensi menghasilkan program-program pembangunan yang bukan saja tidak saling mendukung, tetapi juga bisa saling menegasikan satu sama lain. Yang hampir pasti, inkonsistensi antar-jenjang dan antar-wilayah, berakibat inefisiensi penggunaan sumber daya pembangunan nasional," terang Bamsoet.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini