Usai Surati Erick Thohir, KPK Panggil Lagi Dirut Jasa Marga Besok

Usai Surati Erick Thohir, KPK Panggil Lagi Dirut Jasa Marga Besok

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 19 Nov 2019 20:31 WIB
Gedung Baru KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani sebagai saksi kasus suap proyek subkontraktor fiktif di PT Waskita Karya. KPK juga sudah menyurati Menteri BUMN Erick Thohir terkait pemanggilan Desi Arryani.

"Kemudian untuk besok penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ir Desi Aryani ini adalah mantan Kepala Divisi 3 PT Waskita Karya yang sekarang adalah Dirut Jasa Marga," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Desi dipanggil dalam kapasitas sebagai Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk dalam kasus dugaan korupsi belasan proyek infrastruktur lama oleh PT Waskita Karya. Yuyuk berharap Desi kooperatif memenuhi pemanggilan KPK.

"Jadi besok dijadwalkan ulang 20 November 2019. KPK kembali menegaskan bahwa saksi diharapkan bisa kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik KPK esok hari," ucap Yuyuk.



KPK sebelumnya mengirimkan surat ke Erick Thohir terkait dengan ketidakhadiran Desi Arryani dalam panggilan KPK. Desi disebut sudah 2 kali absen dari panggilan penyidik, yaitu pada 28 Oktober 2019 dan 11 November 2019.

Merespons surat KPK, Erick Thohir meminta Desi Arryani memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.



Ia mengatakan pihaknya telah menerima surat dari KPK. Setelah itu, pihak kementerian langsung memproses dan mengirim surat ke Jasa Marga agar segera memenuhi panggilan tersebut.

"KPK sudah menyurati, setelah KPK menyurati kita, kita menyurati BUMN tersebut untuk secepatnya memenuhi panggilan KPK, kita hargai proses KPK," kata Arya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Fathor dan Yuly diterapkan sebagai tersangka karena diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan yang ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

"Diduga empat perusahaan tersebut (yang ditunjuk para tersangka) tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak," ucap Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12).


Simak Video "Awal Desember, Erick Thohir Pastikan Ahok Jadi Bos BUMN"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(ibh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads