Pemprov DKI Jakarta mengatakan lulusan IPDN yang bekerja di Ibu Kota tidak langsung mendapatkan penghasilan Rp 28 juta. Rincian penghasilannya lalu dijabarkan.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta Chaidir, lulusan IPDN akan menjadi PNS golongan 3A. Mereka akan mendapat gaji pokok sebesar Rp 2.579.000 ditambah tunjangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tunjangan pegawai akan meningkat jika PNS memegang posisi struktural di golongan 3B. Total gaji dan tunjangan yang diterima bisa mencapai Rp 28 juta.
"Jika yang bersangkutan menjadi jabatan struktural, maka komponen tunjangannya bertambah, diperkirakan dapat mencapai di kisaran Rp 28 juta. Pendapat Pak Menteri ada benarnya, sehingga para purnapraja IPDN berbondong bondong ingin tugas sebagai PNS DKI Jakarta," ucap Chaidir.
Sebelumnya, Tjahjo menyebut permasalahan jabatan bukan berada di lingkup internal TNI dan Kepolisian. Dia mengungkapkan para lulusan IPDN yang berburu posisi di Pemprov DKI.
"Lulusan IPDN juga semua jadi problem. Maunya alumni IPDN itu masuk DKI semua. Karena DKI itu, begitu lulus IPDN dapat gajinya Rp 28 juta," Tjahjo dalam raker di ruang rapat Komisi II, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Simak Video "Diperiksa KPK, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Ditanyai Proyek IPDN"
(aik/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini