"Oknum nelayan kita telah melakukan upaya eksploitatif hasil laut dengan cara ilegal, yaitu bom ikan. Belakangan ini cukup sangat mengkhawatirkan, cukup membuat daya rusak tinggi baik ekosistem maupun habitat di laut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menyita barang bukti berupa 700 kilogram lebih potasium dan 300 batang detonator untuk dijadikan bom ikan. Barang tersebut dipasok dari luar negeri agar tak mudah diawasi.
"Mereka mendatangkan dari luar, yang tidak terdeteksi supaya lebih mudah," ucap Agung.
Selain tersangka yang ditangkap Satgas Destructive Fishing, 10 tersangka lainnya dibekuk di wilayah Sulawesi Selatan. Sebanyak 9 orang distributor bom ikan ditangkap jajaran Polres Pangkek dan 1 orang ditangkap jajaran Polres Parepare.
Polisi saat ini masih mendalami kelompok lain yang ikut memasok bahan bom ikan dan menjual ke nelayan-nelayan. Para tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Nilai kerugian yang ditimbulkan dari penggunaan bom ikan dan sianida yaitu rusaknya ekosistem terumbu karang di lautan yang tak ternilai karena akibatnya berdampak pada kehidupan generasi yang akan datang," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini