Salah satu pelanggar lalin yang beruntung adalah Supanji (38) warga RT 05 RW 005 Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Saat Supanji mengendarai sepeda motor di depan Pasar Pagi Jalan A Yani Kota Tegal, tiba-tiba diberhentikan oleh petugas kepolisian bersama petugas Dishub.
Supanji hanya bisa pasrah karena mengira dia akan diberi surat tilang karena tidak mengenakan helm. Saat ditanya oleh petugas, Supanji mengaku tidak mengenakan helm karena terburu buru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada pelanggar lalin ini, petugas kemudian menasehati agar selalu mengenakan helm untuk keselamatan pengendara.
"Kalau terjadi kecelakaan di jalan, karena kepala tidak diberi pengaman helm akhirnya kepala terluka. Bagaimana keluarga yang nunggu dirumah? Mau kasihan sama orang bagaimana, kalau anda tidak kasihan dengan diri sendiri," tutur Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Hervyanto kepada Supanji.
Setelah diberi nasehat, Supanji kemudian diberi hadiah satu unit helm oleh petugas. Sebelum meneruskan perjalanan, petugas berpesan, agar tidak mengulangi perbuatannya itu demi keselamatan berlalu lintas.
Pemberian hadiah bagi yang melanggar aturan lalu lintas ini merupakan rangkaian sosialisasi keselamatan lalin dan program dukungan aksi keselamatan nasional. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dishub Kota Tegal dan digelar di sembilan lokasi terutama kawasan sekolah SMA/SMK.
Kegiatan digelar dengan tujuan pencapaian target Rencana Umum Keselamatan Nasional terkait target penurunan angka fatalitas kecelakaan lalin di jalan raya.
"Pemberian helm gratis kepada Supanji adalah dalam rangka kegiatan sosialisasi keselamatan lalin program dukungan aksi keselamatan nasional, yang tahun ini dilaksanakan di sekolah dan ruang publik," kata Hervyanto.
Menurut Harvyanto, angka kecelakaan di Kota Tegal pada tahun 2018 sebanyak 232 kejadian. Pengendara yang terlibat kecelakaan didominasi usia pelajar yaitu 14-17 tahun. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini