"Aman Abdurrahman masih proses upaya hukum. Kita belum bisa lakukan eksekusi kalau upaya hukumnya belum tuntas," ujar Burhanuddin di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Burhanuddin menyebut jaksa tidak bisa melakukan eksekusi jika terpidana mati masih mengajukan upaya hukum. Ia menyebut kedua pihak masih melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
"Itu masih PK (dua-duanya)," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa perkara yang belum inkrah. Pasti kita akan eksekusi," kata Burhanuddin di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).
Baca juga: Teror Bom yang Jadi Alasan Hakim Bekukan JAD |
Meski begitu, pihaknya meminta diberi waktu untuk menginventarisasi narapidana yang kasusnya sudah inkrah. Jika sudah inkrah, eksekusi mati bisa saja dilakukan bila tak ada upaya hukum lain yang diajukan terpidana mati.
Eksekusi mati terakhir dilakukan Kejaksaan Agung pada 2017. Setelah itu, Kejaksaan Agung sebagai otoritas tunggal pelaksana eksekusi mati tak lagi melaksanakan tugasnya. Daftar terpidana mati pun semakin bertambah panjang.
"Kita mempunyai sebanyak 274 terpidana mati di seluruh Indonesia," kata Kasubdit Pembinaan Kepribadian Ditjen PAS Zainal Arifin.
Cerita Khairul Ghazali Melawan Stigma Negatif Napi Teroris:
(yld/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini