Laporan tersebut dibuat oleh Imron Abidin selaku Ketua FPMB. Sebagai muslim, Imron melapor karena merasa tersakiti dengan ucapan Sukmawati tersebut.
"Semua pernyataan di atas sangat menyakitkan umat Islam khususnya kami dari Forum Pemuda Muslim Bima," ujar salah satu kuasa hukum Imron, Dian Prana Djaya dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2019) malam.
Sukmawati juga dinilai menyudutkan muslim karena menyinggung radikalisme dan terorisme adalah Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan Imron itu dicatatkan dalam Tanda Penerimaan Surat Pengaduan Masyarakat pada tanggal 16 November 2019 di Bareskrim Polri. Pelapor melampirkan 1 buah compact disk berisi video terkait dan 4 lembar printout screenshot video terkait.
"Kami melaporkan Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan penistaan agama sesuai dengan Pasal 156a KUHP jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE," katanya.
Adapun, dasar laporan tersebut adalah video Sulmawati yang mengisi acara diskusi pada 11 November lalu yang beredar di media sosial. Sebelumnya, Sukmawati juga dilaporkan oleh Koordinator Bela Islam (Korlabi) atas persoalan yang sama ke Polda Metro Jaya.
Simak Video "Ini Pidato Sukmawati Bandingkan Nabi Muhammad dengan Sukarno"
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini