Jakarta - Dinas Perhubungan DKI tengah mengodok regulasi pengunaan skuter listrik di wilayah Jakarta. Aturan itu nantinya akan dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Nanti itu akan dibuat Pergub," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo saat dihubungi, Kamis (14/11/20190 malam.
"Yang kita atur batas usia, terkait dengan jenis kendaraannya spesifikasi, teknisnya, pengawasan operasional," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrin mengatakan salah satu hal yang tengah dibahas mengenai batas usia pengguna skuter listrik. Menurutnya, kemungkinan yang diperbolehkan mengunakan skuter listrik hanya yang berusia di atas 15 tahun.
"Batas usianya minimalnya, kita melihat seseorang memiliki kemampuan untuk mengendarai sepeda rata-rata 15 tahun. Di bawah 15 tahun akan kita larang, kalau tidak sesuai dengan ketentuan kita akan larang," ujarnya.
Namun ia mengatakan hal tersebut masih belum final akan dibahas lebih lanjut. Syafrin mengatakan paling lambat pergub mengenai skuter listrik itu akan disahkan pada Desember ini.
"Kita harap paling lambat desember sudah jadi, sudah ditandatangani gubernur," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenhub telah memberikan masukan ke Pemprov DKI terkait regulasi skuter listrik (e-scooter) yang saat ini masih digodok. Kemenhub memberikan masukan agar ada pembatasan usia pengguna skuter listrik. Termasuk aturan mengenai spesifikasi skuter listrik itu sendiri.
"Ada yang akan diatur di sana menyangkut masalah batas usia penggunanya, kemudian jenis, nama pergubnya adalah tentang perorangan, jadi peraturan gubernur untuk perorangan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Budi juga menyampaikan saran untuk ada aturan mengenai pembatasan wilayah yang bisa dilalui skuter listrik. Budi menyarankan agar skuter listrik hanya bisa melintas di jalur sepeda.
"Tidak boleh di trotoar dan tidak boleh juga di JPO," sebutnya.
Simak Video "Bijak Mengendarai Skuter Listrik"
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini