Iklan video tak senonoh di televisi bus itu terungkap lewat rekaman video penumpang yang viral di media sosial. Dilihat detikcom, Selasa (12/11/2019), video itu diambil dalam bus TransJ pada malam hari. Dalam keterangan yang dituliskan dalam unggahan tersebut, video diambil pada 9 November 2019 pada pukul 19.00 WIB.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas TransJakarta Nadia Diposanjoyo meminta maaf atas iklan tak senonoh yang ditayangkan. Nadia mengatakan iklan tersebut terdapat di bus PPD dengan nomor 732.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TransJakarta telah menegur PPD soal penayangan iklan ini. Iklan juga sudah dihapus.
"TransJakarta sudah melakukan langkah korektif, dengan memberikan teguran terhadap PPD. Per hari Sabtu kemarin, untuk iklan film tersebut sudah dihapus dan soket kabel videonya di seluruh armada telah kami lepas," ujarnya.
Usut punya usut, video tak senonoh yang sempat terputar itu merupakan video bawaan dari bus. Dirut PPD Putu Pande Yasa mengatakan pihaknya tidak melihat video tersebut.
"Itu bawaan dari busnya sendiri dan memang tidak terlihat pada kami," kata Pande saat dihubungi, Rabu (13/11).
Imbas kejadian itu, bus-bus merek Zhongtong yang dioperasikan PPD dikandangkan. Pande mengatakan tidak dioperasikannya bus ini untuk memastikan semua konten dalam bus tidak berfungsi.
"Ya, memang bus Zhongtong itu tidak dioperasikan karena masih ada pengecekan secara menyeluruh terhadap videotron yang terpasang dalam bus," ujar Pande.
Sementara itu, TransJakarta memastikan armada bus selain Zhongtong milik PPD tidak terdapat iklan tak senonoh. Operator lainnya yang bernaung di bawah TransJ disebut sudah menjalani prosedur yang berlaku.
"(Videotron dalam bus yang dioperasikan operator lain) bebas (dari iklan tak senonoh). Sudah ada klausa di kontrak mengenai tata cara pemutaran iklan dalam bus, dan semua operator sudah menjalankannya kecuali yang kemarin itu, PPD Zhongtong," ujar Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas TransJakarta Nadia Diposanjoyo kepada detikcom, Kamis (14/11).
Nadia menyebut pihak PPD melanggar kontrak kerja sama karena memutar video iklan tak senonoh pada videotron busnya yang bermerek Zhongtong. TransJ menegaskan prosedur pemutaran iklan telah diatur oleh pihaknya dan PPD tak menjalani prosedur tersebut.
"Itu bus Zhongtong PPD yang kemarin baru jalanin keputusan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) masuk kandang deh sekarang, belum lagi nanti pelanggaran kontrak yang jelas-jelas tertera bahwa pemutaran informasi iklan harus melalui prosedur. Nah ini nggak lewat prosedur sama sekali," kata Nadia.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini