"Setelah diberi waktu belum ada yang menyerahkan diri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Agus Sarjito saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (14/11/2019).
Menurutnya, personel Satgas kejar tangkap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Polda Aceh masih mengejar anak buah Yahdi Ilar Rusydi (55) itu. Yahdi sendiri sudah ditangkap Kamis (7/11) lalu di kawasan Bireuen, Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes T Saladin mengaku sudah mengantongi identitas keempat orang itu. Polisi akan menangkap semua anggota kelompok pimpinan Yahdi tersebut.
"Tinggal menunggu waktu saja kalau mereka tidak menyerahkan diri," kata Saladin ketika dikonfirmasi terpisah.
Seperti diketahui, dua pelaku pembuat video meresahkan yang berisi maklumat pengusiran warga yang bukan asli Aceh keluar dari Tanah Rencong dibekuk. Salah satu pelaku yang diciduk adalah Yahdi, pimpinan kelompok.
Kedua pelaku ditangkap tim gabungan Polda Aceh di kawasan Bireuen pada Kamis (7/11/2019) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua pelaku berinisial YIR dan RD. Dari tangan keduanya, polisi menyita sepucuk senjata rakitan.
"Kedua tersangka ini pada bulan September pernah memviralkan video di akun Facebook yang berisi tentang SARA dan ujaran kebencian," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono dalam konferensi pers di Mapolda Aceh.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini