Jakarta - Ketua DPP PKS, Tifatul Sembiring tidak mempermasalahkan berdirinya Partai Gelombang Rakyat (
Gelora) yang dipimpin Anis Matta dan Fahri Hamzah. Namun, Tifatul meminta agar PKS tidak diacak-acak.
"Bagi saya kalau mereka buat partai baru ya monggo. Tapi jangan ngacak-ngacak lagi di sini," ujar Tifatul di sela-sela Rakornas PKS di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019).
Tifatul mengatakan setiap kader mempunyai hak masing-masing. Namun jangan sampai ada di antara kader yang mendua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat saja nanti, cuman kami harapkan jangan sampai, bagi saya pilihan bebas tapi kalau sudah memilih silakan keluar dari PKS. Jangan istilahnya mendua itu. Terus merekrut kader-kader di dalam," kata dia.
Tifatul juga menyinggung eks politikus Demokrat Deddy Mirwar yang bergabung dengan Partai Gelora. Tifatul menilai hal itu membuat Demokrat merasa tersinggung.
"Jangan kan PKS, umpanya ada seorang aktivis partai Demokrat pun melihat Deddy Mizwar direkrut juga tersinggung kan, gitu," ucapnya.
Selain itu, Tifatul juga mencontohkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang membuat partai dengan kader yang baru. Sementara untuk Partai Gelora, Tifatul menyerahkan semua penilaian kepada masyarakat.
"Buat yang baru seperti PSI misalkan kan fair ide-ide baru tokoh-tokohnya tokoh-tokoh baru, ya monggo silakan orang bebas kok berdemokrasi. Ini lagi lihat aja nanti didukung masyarakat atau tidak," tegasnya.
Sebelumnya, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) telah membentuk struktur kepengurusan. Anis Matta yang merupakan mantan Presiden PKS dan Fahri Hamzah yang juga eks kader PKS menjadi Ketua dan Wakil Ketua Umum Partai Gelora.
"Tanggal 10 hari ini, tadi sudah selesai diumumkan bahwa Ketua Umum kita adalah Pak Anis, saya Wakil Ketua Umum, Sekjen-nya Pak Mahfudz Sidik, Bendahara Umum-nya adalah Pak Ahmad Riyaldi. Kami berempat ini memang pernah menjadi anggota DPR," kata Fahri di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (10/11).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini