"Sudah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kita jerat dengan Pasal 310 juncto Pasal 311 (UU Lalu Lintas). Jadi nanti dari pemeriksaan tersebut kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Pengendara itu berinisial DH. Kecelakaan terjadi ketika DH berusaha menyalip kendaraan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kronologinya adalah pada saat DH ini mengemudikan kendaraan mobil Camry, pada saat dia mau menyalip kendaraan minibus yang ada di depannya, di Jalan Pintu 1 Senayan, pada saat mau menyalip ke arah jalur sebelah kiri ternyata akhirnya menabrak 3 pengendara dari skuter," jelas Fahri.
Menurut Fahri, DH tak sendirian saat kecelakaan itu terjadi. Dia tengah membawa temannya yang menumpang berinisial L.
"Ya (dua orang di dalam mobil Camry), pengemudi dan satu rekannya penumpang. Saat ini kita masih dalam pemeriksaan, kalau penahanan itu urusan penyidik, tapi kita sudah tetapkan sebagai tersangka hari ini," jelas Fahri.
Sebelumnya diberitakan, dua pengguna GrabWheels yang meninggal bernama Ammar dan Wisnu. Sementara itu, 4 rekan mereka yang lain luka-luka akibat ditabrak mobil.
Pihak GrabWheels telah mengetahui informasi kecelakaan ini. GrabWheels turut berdukacita. Selain itu, pihak GrabWheels telah menghubungi pihak keluarga. Grab berjanji meningkatkan keamanan penggunaan skuter listrik itu.
"Kami telah menghubungi pihak keluarga pengguna dan prioritas kami saat ini adalah memberikan dukungan penuh dan bantuan yang dibutuhkan oleh pengguna dan keluarganya. Grab berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan penggunaan GrabWheels melalui edukasi kepada pengguna dan bekerja sama dengan pihak terkait dalam upaya menjaga keselamatan," kata CEO of GrabWheels, TJ Tham.
Simak juga video "Lantai JPO Sudirman Rusak Akibat Sering Dilewati Skuter Listrik" :
(gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini