Menteri ATR Usul IMB Dihapus, Ahli: Langkah Inkonstitusional

Menteri ATR Usul IMB Dihapus, Ahli: Langkah Inkonstitusional

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 13 Nov 2019 10:55 WIB
Foto: Jimmy Usfunan (ist.)
Jakarta - Wacana Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil yang ingin menghapuskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan alasan pengurusannya sangat repot merupakan wacana yang inkonstitusional. Sebab, IMB memberikan perlindungan bagi warga bila ada bangunan yang membahayakan.

"Usulan itu langkah inkonstitusional. Secara prinsip keberadaan IMB sebagai bentuk pengendalian terhadap aktivitas-aktivitas pembangunan, agar jangan sampai membangun gedung bangunan seenaknya yang mengancam keselamatan masyarakat. Karenanya, keberadaan IMB sebagai instrument preventif pemerintah dalam pengawasan terhadap pembangunan bangunan gedung, yang juga sebagai aktualisasi dari tujuan negara yaitu melindungi seluruh tumpah darah Indonesia," kata ahli hukum, Jimmy Usfunan, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (13/11/2019).

Untuk itu, tidak logis bila menghadap-hadapkan pilihan antara kemudahan investasi versus perlindungan terhadap warga negara yang setiap hari memanfaatkan bangunan gedung. Sebab, jauh lebih prioritas adalah aspek perlindungan terhadap keselamatan warga negara, sebagai tujuan negara.

"Dalam perspektif hukum administrasi negara, dengan adanya izin maka menghidupkan kewenangan pemerintah dalam melakukan kontrol terhadap bangunan gedung dan penegakan hukum apabila ada pelanggaran-pelanggarannya ke depan. Dengan dihilangkannya IMB nantinya, sama dengan Pemerintah sedang 'mengamputasi' kewenangannya di sektor pengawasan dan penegakan hukum, serta menjadi tidak berdaya ketika ada bangunan gedung yang membahayakan keselamatan warga negara," ujar dosen Universitas Udayana, Bali itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, kebijakan menghapus IMB akan menimbulkan kesan negatif kepada pemerintah. Seakan mau lepas tanggung jawab dalam upaya melindungi keselamatan warga negara dari pemanfaatan bangunan gedung.

"Perlu juga dipahami, rencana Menteri ATR yang ingin mengganti IMB dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), merupakan kebijakan yang tidak tepat," ucap Jimmy menegaskan.

Sebab RDTR dalam UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, lebih menekankan aspek pemanfaatan tata ruang di wilayah Kabupaten/Kota yang lebih terperinci dan dilengkapi dengan peraturan zonasi. Sedangkan IMB dalam UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung menekankan pada aspek bangunan, yang sifatnya lebih spesifik.

"Apabila persoalan pengurusan IMB selama ini dianggap berbelit-belit sehingga menghambat investor, maka persoalannya ada dalam tataran implementasi, dievaluasi pada sektor itu, bukan dengan menghapus keberadaan IMB," pungkas jimmy.

Sofyan sebelumnya mengusulkan IMB dihapus. Sebab, banyak temuan negatif soal birokrasi IMB.

"Banyak sekali komplain tentang IMB ngurusnya lama, berbelit-belit, biayanya mahal dan setelah dapat, tidak di-enforce, dilanggar. Sehingga ada yang melesetin IMB menjadi izin melanggar," kata Sofyan, Selasa (12/11) kemarin.



Tonton Blak-blakan Surya Tjandra: Bela Buruh dan Konflik Agraria:

[Gambas:Video 20detik]



(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads