Pihak MUI di Sulbar telah menerima sejumlah aduan tertulis dari warga, yang merasa resah oleh aktivitas kajian aliran atau ajaran ini. Para warga yang melapor karena dianggap menyimpang dari ajaran agama.
"Beberapa waktu lalu ada laporan dari masyarakat kepada kami selaku MUI, khususnya dari tokoh masyarakat di Desa Karampuang, melaporkan kepada kami secara tertulis berkaitan dengan adanya kelompok-kelompok, semacam pengajian, yang dilakukan dari rumah ke rumah, di mana isi dari ajaran atau paham yang disampaikan banyak yang tidak sesuai dengan ajaran Islam," ujar Ketua MUI Mamuju, KH Namru Asdar, saat diwawancara di kantornya, Selasa (12/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namru mengatakan, berdasarkan laporan, ajaran ini tak mewajibkan menyebut nama Allah dalam pelaksanaan salat. Selain itu, ajaran atau aliran ini melarang mandi wajib karena air mani dianggap suci.
Namru juga menjelaskan, berdasarkan laporan, pengikut aliran ini diwajibkan membayar sejumlah uang dengan nilai bervariasi Rp 300-700 ribu apabila hendak melihat Tuhan.
Waspada Ajaran Sesat di Mamuju, Janjikan Bisa Melihat Tuhan Asal Bayar!:
Di Gowa, Sulsel, Pimpinan Tajul Khalwatiyah, Gowa, Puang Lallang alias Mahaguru (74), ditangkap polisi. Dia menjual tiket ke surga bagi para pengikutnya.
Diduga Puang Lallang alias Mahaguru memungut uang dari pengikutnya yakni penjualan kartu surga. Kartu surga diklaim tersangka akan membebaskan dosa-dosa pengikutnya semasa hidup.
"Tersangka menjual kartu surga atau disebut kartu Wifiq ke jemaahnya, dengan mahar Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu, pengikutnya juga diharuskan menyetor zakat pada tersangka," ujar Shinto, Senin (4/10/2019).
Shinto menjabarkan, Bupati Gowa Adnan Purichta sudah mengeluarkan surat rekomendasi pembubaran Tajul Khalwatiyah Puang Lallang, surat nomor 450/078/Kesbangpol tanggal 17 September 2019.
Selain itu, Puang Lallang yang mengaku dirinya sebagai keturunan Rasul dan Mahaguru diduga melakukan perubahan isi kitab suci Alquran. Hal ini yang membuat geram pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut ajaran Puang Lallang sesat, berdasarkan Fatwa MUI Gowa, tanggal 16 November 2016.
![]() |
Kini Puang Lallang sudah dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 156 huruf a tentang penistaan agama, Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 3,4, dan 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini