Selain mengembalikan uang pinjaman tersebut, Wiranto menuntut Bambang membayar bunga dan kerugian selama 10 tahun senilai Rp 44,9 miliar. Jumlah tuntutan tersebut naik nyaris dua kali lipat sebab Bambang dituntut Wiranto membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar dan juga digugat membayar bunga total Rp 18,5 miliar.
Sementara itu, Bambang Sujagad, eks Bendahara Umum Hanura akhirnya bicara soal gugatan atas dirinya yang dilayangkan Wiranto. Dia membeberkan uang yang dititipkan kepadanya ternyata sudah kedaluwarsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 17 November 2009, Bambang dipanggil oleh Pak Wiranto. Diserahi dua bundel uang masih dalam bungkusan plastik (belum pernah dibuka). Satu amplop uang berisi 31 lembar. Setiap lembarnya pecahan SGD 10 ribu atau Rp 100 juta per lembar. Total SGD 2.310.000. Bambang diminta menandatangani 1 lembar kwitansi.
"Seminggu kemudian dipanggil lagi, disodori 1 lembar kertas untuk ditandatangani. Kertas tersebut isinya perjanjian penitipan uang yang telah dibuat oleh Pak Wiranto," ujar Bambang lewat kuasa hukumnya, Durapati Sinulingga.
Ternyata, uang dolar tersebut tidak diterima/ tidak dapat ditukarkan di Bank Singapore. Alasannya karena tidak ada surat asal- usul uang tersebut. Selain itu, lembaran pecahan uang itu sudah kedaluwarsa masa edarnya yaitu tahun 1997-2002.
"Satu- satunya cara uang tersebut dijual/ tukarkan di pasar uang Singapura," tegasnya.
Tonton juga video Raker Bareng Menhan, F-PPP Sebut Menkeu Tukang Bayar dan Utang:
Aturan bea cukai Singapura, setiap orang yang masuk Singapura hanya dibolehkan membawa uang cash Singapura sebesar SGD 38 ribu (4 lembar uang puluhan ribu).
"Setiap dua minggu sekali saya masuk Singapura membawa uang 4 lembar lembar untuk ditukar di pasar Singapura. (dengan potongan 15-30 persen). Saya memerlukan banyak waktu untuk menukarkan menjadi 231 lembar kurang lebih 100 minggu (2 tahun)," jelasnya.
Menurut Bambang, uang itu dititipkan Wiranto pada November 2009. Butuh waktu bertahun-tahun untuk menukarkannya karena uang dalam pecahan SGD 10 ribu. Pada 2012 hingga 2014, uang itu diinvestasikan di trading batu bara.
"Tahun 2014 bisnis trading batu bara merugi. Tahun 2015 awal Pak Wiranto meminta agar uang titipan dikembalikan karena beliau tidak mau tanggung jawab atas kerugian investasi," ujar Bambang lewat kuasa hukumnya, Durapati Sinulingga.
Bambang kemudian mengembalikan uang Wiranto. Tahap pertama sebesar USD 500 ribu (sekitar Rp 675 ribu) ditransfer melalui Bank BNI cabang Gambir sehingga uang titipan Wiranto sudah berkurang menjadi SGD 1.233.500 atau setara Rp 12 miliar.
"Saya punya bukti transfer lewat Bank BNI cabang Gambir dan saksi," kata Bambang.
Menurut Bambang, di dalam perjanjian tidak ada batas waktu dan denda mengenai keterlambatan pengembalian. Bambang mengakui masih ada titipan yang belum dikembalikan karena usaha Bambang mengalami kesulitan keuangan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini