HRS Diminta Usaha Sendiri Keluar dari Saudi

Round-Up

HRS Diminta Usaha Sendiri Keluar dari Saudi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 12 Nov 2019 21:06 WIB
Habib Rizieq (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Pemerintah meragukan Habib Rizieq Syihab (HRS) yang mengaku dicekal sehingga saat ini masih berada di Arab Saudi. Tak hanya itu, pemerintah meminta HRS berusaha sendiri untuk keluar dari Saudi.

Adalah Menko Polhukam Mahfud Md yang menyatakan hal itu. Mahfud Md memastikan Indonesia tidak melakukan pencekalan terhadap Habib Rizieq. Dia menegaskan permasalahan Habib Rizieq merupakan wewenang Arab Saudi.


"Berarti masalahnya bukan di pemerintah Indonesia, masalahnya di pemerintah Saudi. Silakan urus ke sana kalau ada sesuatu yang bisa kita bantu ya kita bantu," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud mengungkapkan, aturan pencekalan yang menurutnya hanya berlaku 6 bulan. Sedangkan Habib Rizieq, menurut dia, sudah berada di Saudi sekitar 1,5 tahun.

"Bagi Indonesia, sudah saya cek semua di imigrasi, kepolisian, nggak ada yang cekal dia. Dan menurut hukum Indonesia tidak mungkin 1,5 tahun dicekal atas permintaan Indonesia. Karena, menurut UU yang berlaku, pencekalan 6 bulan. Enam bulan tidak diajukan pengadilan, boleh keluar, boleh masuk ke Indonesia," kata Mahfud.


Selain itu, Mahfud meminta Habib Rizieq menyerahkan bukti surat pencekalan. Mantan Ketua MK itu belum melihat bukti otentik terkait pencekalan yang disebut-sebut Habib Rizieq.

Direktorat Imigrasi Kemenkum HAM juga memberikan penjelasan tentang isu pencekalan terhadap Habib Rizieq Syihab.



Imigrasi menegaskan tak pernah mengeluarkan surat penangkalan untuk kembali ke Indonesia terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

"Jadi kepada Habib Rizieq Kemekum HAM, Ditjen Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," kata Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompie di Hotel Shangri-La , Jakarta Pusat, Selasa (12/11).

Ronny Sompie mengatakan wewenang penangkalan diatur dalam pasal 98 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Aturan itu menyatakan penangkalan hanya bisa dilakukan terhadap warga negara asing.


"Berkaitan dengan penangkalan, Pasal 98 menyatakan penangkalan itu hanya terhadap WNA atas permintaan aparat penegak hukum, karena ada kasus yang ditangani atau berkaitan dengan pelanggaran tebenasia," ungkapnya.

Habib Rizieq sebelumnya mengungkapkan alasan tidak bisa pulang ke Indonesia dengan menunjukkan apa yang disebutnya surat 'pencekalan' dari pihak pemerintah Indonesia, ditujukan ke pemerintah Arab Saudi. Dia menyebut pencekalannya itu tak berkaitan dengan kasus pidana apa pun.

"Saya dilarang berpergian ke Saudi, bahkan ini dituliskan sebabnya adalah karena alasan keamanan. Jadi sekali lagi, saya dicekal di sini bukan karena saya lakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan sesuatu kejahatan di Saudi ini, tidak. Karena alasan keamanan," ujar Habib Rizieq dalam kanal YouTube Front TV, Minggu (10/11).
Halaman 2 dari 2
(gbr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads