"DPC ditugasi untuk proses penjaringan. Tapi kalau (calon) dari DPC tidak dipakai, ya DPC tidak usah ada. DPD dan DPP saja," kata Rudy kepada wartawan di DPRD Surakarta, Selasa (12/11/2019).
Menurutnya, pendaftaran lewat DPP dan DPD tidak ada dalam peraturan PDIP. Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Partai Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penjaringan Kepala Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga kalau ada yang daftar di DPD dan DPP, di aturan Nomor 24 Tahun 2017 itu tidak ada. Berarti DPC tidak dianggap, tidak usah ada ketua DPC dong," katanya.
Rudy khawatir akan terjadi hal yang menakutkan jika aturan tersebut dilanggar. DPC disebut tidak perlu melaksanakan tugasnya lagi.
"Itu nanti akan menjadi hal yang paling menakutkan di partai. Artinya, DPC sudah tidak perlu melakukan pekerjaan. Mohon maaf, selama ini DPD sama DPP kan hanya menerima suara dari ranting dan anak ranting to?" katanya.
Pria yang menjabat Wali Kota Surakarta itu menegaskan hanya menjalankan peraturan partai. Seharusnya DPP sebagai pembuat regulasi juga harus melaksanakannya.
"Kalau DPC sudah menjalankan tapi tidak dianggap DPP, yang salah bukan DPC. Berarti kan tidak pakai DPC saja bisa jalan," pungkasnya.
Seperti diketahui, DPC PDIP Surakarta telah mengusung satu pasang calon di Pilwalkot Solo 2020, yaitu Achmad Purnomo-Teguh Prakosa. Namun DPP PDIP masih membuka peluang kader lainnya, yakni Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon Wali Kota Surakarta.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini