Wakapolres Majalengka Kompol Hidayatullah menyebutkan enam orang telah dimintai keterangan, termasuk Irfan. "Enam saksi sudah diperiksa. Ya masih sebatas dimintai keterangan," kata Hidayatullah saat ditemui detikcom di kawasan Jalan KH Abdul Halim, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Selasa (12/11/2019).
Polisi belum menetapkan Irfan sebagai tersangka karena penyidik masih menyelidiki kasus tersebut. "Masih proses penyelidikan. Belum ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insiden penembakan itu terjadi di Ruko Hana Sakura, Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Minggu (10/11/2019). Irfan diduga menembak korbannya, Panji Pamungkasandi. Panji awalnya menagih utang proyek kepada Irfan. Hingga akhirnya Irfan mengeluarkan senjata api dan membuat korban tertembak.
Polisi menyebut senpi yang digunakan terduga pelaku berjenis pistol dengan kaliber 9 milimeter. Terduga pelaku mengaku telah mengantongi izin memiliki pistol dari Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin) hingga 2020.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini