"Itu nanti urusan fatwa lah. Sekarang saya sudah wapres," kata Ma'ruf Amin kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2019).
Ma'ruf Amin mengatakan masalah agama harus diserahkan kepada yang berwenang berfatwa. Meski demikian, dia menuturkan sudah mendengar pendapat mengenai sah atau tidaknya khotbah salat Jumat tanpa selawat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Fachrul Razi sudah menjelaskan mengenai khotbah salat Jumatnya di Masjid Istiqlal minggu lalu. Dia menilai video khotbahnya disebarkan dalam bentuk potongan-potongan saja.
"Saya Jumat yang lalu jadi khotib di (Masjid) Istiqlal. Disebarkanlah khotbah saya itu dipotong-potong. Ada yang mengatakan nggak ada hamdalahnya, nggak ada selawatnya, tahu-tahu isinya, kemudian nggak ada penutupnya, nggak ada ibadahllahnya, dan sebagainya," kata Menag Fachrul Razi di Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (8/11).
Fachrul mengaku awalnya tidak ingin menanggapi hal tersebut. Namun informasi tersebut makin tersebar dan Fachrul perintahkan jajarannya untuk menyebarkan rekaman lengkapnya.
"Saya kira tadinya biasa-biasa saja. Tapi ternyata tersebar ke mana-mana. Jadi saya minta kemarin kepada pak humas dan sekjen tolong diambil yang lengkap di Masjid Istiqlal, disebarkan gitu ya," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Rois Syuriyah PWNU DKI Jakarta KH Zuhri Ya'kub menjelaskan mengenai rukun khotbah Jumat. Rukunnya adalah
"Rukun khotbah itu yang pertma membaca hamdalah, yang kedua membaca selawat, yang ketiga wasiat takwa. Ketiga rukun ini mesti disampaikan baik di khotbah pertama maupun di khotbah kedua. Membaca ayat Alquran di salah satu khotbah, dan kemudian membaca doa untuk muslimin dan muslimat di khotbah yang kedua. Ketika ada seorang khotib tidak menyampaikan salah satu rukun ini, maka khotbahnya menjadi tidak sah," jelas Zuhri.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini