Sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (8/11/2019), berikut status Facebook Lamboan:
25 Desember adalah hari lahir Yesus/isa Almasih
#AjaranGerejaBisaSalahDanMenyesatkan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PEMBODOHAN itu adalah #mereka mengatakan dan mengajarkan kalo YESUS/ ISA ALMASIH lahir pada tanggal 25 desember, bahkan ada dari mereka memperingati dengan pesta pora yang sudah tidak Alkitabiah. padahal NYATA-NYATA tidak ada #satuAyatpun dalam KITAB SUCI KRISTEN /ALKITAB yang mencatat kalo YESUS lahir tanggal 25 desember
Saya heran, apakah kita orang Kristen tidak bisa #Tau atau #MencariTau kapan sebenarnya Yesus lahir!?? dimana pakar-pakar kristen!? Dimana cendekiawan kristen!?? Dimana organisasi-organisasi kristen!??
Kita orang Kristiani yang mengaku PROTESTAN bersyukur dulu ada MARTHIN LUTHER yang #berani melawan untuk sesuatu yang #Benar!!!
Kenapa sekarang dengan kemajuan sistem demokrasi yang sudah lebih baik, kok kita malah justru tidak berani melawan pembodohan ini!??
Ya TUHAN.,
Sampai kapan Gereja terus melakukan PEMBODOHAN ini bahwa YESUS lahir tanggal 25 Desember!??
Warga yang tidak terima dengan status itu melaporkan ke Polres setempat. Lamboan kemudian diproses secara hukum dan diadili di PN Kalabahi.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat antarumar beragama. Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan perpecahan antarumar beragama," kata ketua majelis I Wayan Yasa dengan anggota Yahya Wahyudi dan I Made Wiguna.
Namun, ada hal yang meringakan Lambohan di mata hakim. Yaitu terdakwa menujukkan rasa penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ucap majelis.
Pada 25 September 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Kupang memperberat hukuman Laboan menjadi 18 bulan penjara. Selain itu, diwajibkan membayar denda Rp 100 juta. Bila tidak maka diganti 6 bulan kurungan.
Lamboan tidak terima dan mengajukan kasasi. MA menerima kasasi itu dan mengurangi hukuman Laboan.
"Pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.
Menurut majelis kasasi, hukuman 18 bulan penjara terlalu berat dan lebih tepat dengan hukuman sebagaimana yang dijatuhkan putusan PN Kalabahi.
"Terdakwa telah meminta maaf atas perbuatannya tersebut dan tidak ada niat untuk menyinggung umat Kristen atau Katholik karena tujuan Terdakwa ingin hal tersebut sebagai bahan diskusi saja," ujar majelis dengan suara bulat.
Atas vonis kasasi itu, Lamboan memberikan tanggapan, Berikut tanggapan lengakap Lamboan kepada detikcom:
Saya tidak pernah memohon maaf atas pernyataan saya yang menyatakan bahwa Yesus lahir pada tanggal 25 Desember. Alasan saya, bagaimana mau memohon maaf yang pertama tidak ditulis dalam kitab suci agama saya, yang kedua di depan majelis hakim saksi ahli di bawah sumpah yang dihadirkan JPU yaitu salah satu romo di Alor, mengatakan memang 25 Desember bukan hari kelahiran Yesus tapi hari kelahiran kesuburan yang diadopsi gereja Katolik.
Jadi saya tidak pernah memohon maaf atas pernyataan saya bahwa Yesus tidak pernah lahir pada 25 Desember.
Yang terakhir dari saya, saya ini agama Kristen Protestan bagaimana bisa dipidanakan kalau saya mencari tahu sebuah kebenaran yang tidak tertulis di dalam kita suci Kekristenan saya. Kalau saya mungkin seperti Pak Ahok membicarakan agama orang lain, saya masih wajar dipidana dengan pasal penistaan agama.
Padahal saya ini agama Kristen, terus agama Kristen saya mencari tahu kepercayaan saya sendiri kok saya malah bisa dipidana? Ini menjadi suatu preseden buruk pada peradilan di negara kita, karena apabila ada orang Kristen yang mencari kebenaran di kitab suci saya tapi bertentangan dengan tradisi saya terus bisa dipidana, itu kan gawat.
Padahal kita tahu, lahirnya gereja Protestan adanya perbedaan penafsiran isi kitab suci kami.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini