"Pelaku ini berpura-pura memberikan minuman penyegar yang sudah dicampuri empat bungkus racun tikus. Setelah memberikan minum, pelaku langsung meninggalkan lokasi," kata Kapolsek Semarang Timur Iptu Agil Widyas Sampurno kepada wartawan di kantornya, Jumat (8/11/2019).
Peristiwa terjadi di warung kawasan Barito pada Senin (4/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban segera dilarikan ke rumah sakit. Sementara itu, polisi, yang mendapatkan laporan, segera mengejar pelaku. Ketika pelaku berhasil diamankan, ia mengaku melakukan itu karena cemburu.
Pelaku mengaku sempat meminta istrinya berhenti bekerja agar tak bertemu dengan lelaki yang membuatnya cemburu itu.
"Istri saya selingkuh, dia mengaku ke saya, saya tidak terima," kata pelaku.
"Saya bilang tidak usah kerja lagi biar tidak ketemu, tapi dia tidak mau," ujarnya.
Polisi masih mendalami kasus ini. Sebab, diduga pelaku mempekerjakan istrinya sebagai PSK. Kini korban masih dirawat di rumah sakit. Kondisi korban dan bayi yang dikandungnya dilaporkan stabil.
Pelaku kini dijerat Pasal 338 juncto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini