Polda Metro: Laporan Terhadap Novel Baswedan Belum Sampai ke Penyidik

Polda Metro: Laporan Terhadap Novel Baswedan Belum Sampai ke Penyidik

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 08 Nov 2019 08:20 WIB
Foto: Wildan/detikcom
Jakarta - Polda Metro Jaya meminta seluruh pihak untuk tidak berasumsi terkait pelaporan kader PDIP, Dewi Tanjung yang menyebut kasus penyiraman Novel Baswedan rekayasa. Seluruh pihak diminta untuk menunggu keputusan penyidik.

"Lebih baik nanti kalau sudah ada tindakan penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (7/11/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim advokasi Novel menyatakan pelaporan Dewi sebagai fitnah. Argo meminta seluruh pihak tidak memberikan asumsi sebelum ada tindakan penyidik.

"Kalau saya omong kan baru asumsi atau kemungkinan. Laporan saja belum sampai penyidik," ucap Argo.



Sebelumnya Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan dengan pasal tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Atas hal itu, Alghiffari gantian menyiapkan laporan polisi bagi Dewi. Dia menilai laporan Dewi terhadap Novel itu cenderung fitnah.




Tonton juga video Novel Baswedan Dipolisikan, PPP: Yang Belum Jelas Jangan Dilaporkan:

[Gambas:Video 20detik]



(maa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads