"Lebih baik nanti kalau sudah ada tindakan penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (7/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya omong kan baru asumsi atau kemungkinan. Laporan saja belum sampai penyidik," ucap Argo.
Sebelumnya Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan dengan pasal tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Atas hal itu, Alghiffari gantian menyiapkan laporan polisi bagi Dewi. Dia menilai laporan Dewi terhadap Novel itu cenderung fitnah.
Tonton juga video Novel Baswedan Dipolisikan, PPP: Yang Belum Jelas Jangan Dilaporkan:
(maa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini