Sidang vonis terhadap keempat terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Kamis (7/11/2019). Keempatnya awalnya masuk bersamaan ke dalam ruang sidang. Namun ketika sidang dimulai, hakim terlebih dulu menyidang tiga orang.
Keempat terdakwa dalam kasus ini yaitu Hamdan Syukranlillah (26), Irwandi (27), M Arrazi (26), dan Ibnu Sahar. Tiga nama pertama dihukum seumur hidup sementara Ibnu divonis mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis terhadap Ibnu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut keempatnya divonis mati.
Seperti diketahui, keempat terdakwa ditangkap personel TNI AL di perairan Ujong Blang, Lhokseumawe, Aceh. 53 Kg sabu beserta satu pucuk pistol berhasil disita petugas.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan patroli rutin yang dilaksanakan petugas di Perairan Lhokseumawe. Mereka melihat dua kapal boat mencurigakan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikannya di Perairan Ujong Blang.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap muatan kapal, personel menemukan 5 karung di dalamnya ditemukan barang diduga sabu seberat 53 Kg dan sepucuk pistol bersama 7 butir pelurunya.
Tonton juga video Diupah Rp 25 Juta, Kurir Sabu Ini Diciduk Polisi:
(agse/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini