"Selama ini (jika) panglima pergi, perlu membuat surat, menunjuk satu kepala staf angkatan, sebagai (Pelaksana) Panglima. Kalau nanti tidak perlu lagi karena panglima dan wapang dalam satu kotak," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2019).
Dengan demikian, menurut Moeldoko, Wakil Panglima TNI tinggal melaksanakan tugas menggantikan sementara panglima. Dia mengatakan tidak ada pertimbangan politik soal aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Moeldoko menjamin tidak ada dualisme di TNI terkait posisi wakil panglima. "Nggak. Di tentara nggak ada dualisme. Kalau nggak beres, tetep yang salah di bawah. apalagi kalau tentara dikatakan insubkoordinasi, pidana. dikatakan tidak loyal, mati karirnya. Tentara itu paling gampang," ujar Moeldoko.
Ketentuan soal wakil panglima tertuang dalam Perpres Nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang diteken Jokowi pada 18 Oktober 2019. Di Pasal 15 Perpres dijelaskan wakil panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima.
Tonton juga video Iuran BPJS Kesehatan Naik, Moeldoko: Membangun Gotong Royong:
(dkp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini