"Rapat Pleno DPP Partai Golkar pada Selasa, 5 November 2019, malam di kantor DPP Partai Golkar telah memutuskan tidak boleh lagi ada kebijakan reposisi jabatan Ketua DPD I dan DPD II oleh jabatan Plt (pelaksana tugas ketua) yang dilatarbelakangi perbedaan sikap politik jelang pelaksanaan Munas Partai Golkar," kata Darul Siska kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).
Plt, kata Darul Siska, hanya bisa diberlakukan ketika berhalangan tetap, seperti meninggal dunia, bukan karena perbedaan sikap politik. Keputusan Rapat Pleno tersebut, dia menambahkan, diambil guna menegakkan disiplin organisasi agar berjalan sesuai mekanisme dan AD/ART Partai Golkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat Pleno, masih kata dia, juga memutuskan, jika ada hal strategis yang sifatnya menyangkut keorganisasian, diarahkan agar semua diselesaikan melalui mekanisme organisasi atau melalui Korbid Kepartaian. "Terhadap para Ketua DPD yang mengalami pergantian oleh Plt, Rapat Pleno DPP mengarahkan agar yang bersangkutan membuat pengaduan ke Korbid Kepartaian," pungkasnya.
Simak juga video "Suasana Jelang Rapat Pleno Golkar" :
(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini